Viral Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Apa Maksudnya?

Viral Muncul Gerakan \'Stop Tot Tot Wuk Wuk\', Apa Maksudnya?
Viral Muncul Gerakan \'Stop Tot Tot Wuk Wuk\', Apa Maksudnya?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kekesalan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya kini menjelma menjadi sebuah gerakan moral yang ramai dibicarakan di media sosial, gerakan ini dikenal dengan nama “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

Gerakan ini merupakan seruan keras untuk menghentikan praktik arogan pengguna kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo dan sirene.

Asal Mula Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Fenomena ini mencuat setelah akun Instagram @progresip mengunggah pesan, “Ingat, cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo.”

Baca Juga:Riding With Dad Vol.2: Ciptakan Core Memori Anak Lewat Motoran Bareng AyahTarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp1 Kembali Berlaku Hari ini! Begini Cara Nikmati Promonya

Unggahan tersebut langsung memantik reaksi luas, memunculkan gerakan “Stop Sirine dan Strobo” yang lebih populer disebut dengan jargon “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan”.

Gerakan ini hadir sebagai bentuk protes nyata terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo yang kerap dipakai sembarangan untuk membelah kemacetan, menciptakan ketidakadilan, dan memicu keresahan pengguna jalan lain.

Uniknya, gerakan ini diwujudkan dalam bentuk stiker protes yang ditempel di kendaraan pribadi.

Pesan yang dibawa jelas: menolak arogansi pengguna sirene dan strobo ilegal.

Beberapa kalimat yang viral di antaranya, “STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!”, “Tidak akan memberi jalan, kecuali ambulans & pemadam kebakaran.”

Semakin banyak pengguna jalan yang ikut menyebarkan stiker ini, semakin kuat pula gaung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di dunia nyata maupun jagat maya.

Popularitas gerakan ini kian meluas setelah tokoh publik seperti Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, ikut angkat suara.

Baca Juga:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Mini MCU dan Pengecekan BMI untuk PegawaiKDM Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat

Melalui akun Instagramnya, ia mengajak masyarakat untuk memperbanyak produksi stiker tersebut dan membagikannya secara gratis.

“Ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,” tulisnya.

Ada Dasar Hukumnya

Kemarahan publik ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang sah menggunakan sirene dan strobo, yakni:

0 Komentar