JABAR EKSPRES – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 yang ditandatangani Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Sebelumnya, tunjangan DPRD masih mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.1-Setwan/2025. Dalam aturan terbaru, terdapat penyesuaian nilai tunjangan, khususnya pada tunjangan perumahan dan transportasi.
Baca Juga:Real Madrid Bungkam, Raul Asencio Hadapi Dakwaan Penyebaran Video Tak SenonohThierry Henry Desak Arsenal Menangkan Trofi Musim Ini: Waktunya Berhenti Beralasan!
Tercatat, tunjangan perumahan naik Rp2,27 juta per bulan, dari Rp43,52 juta menjadi Rp45,8 juta, sedangkan tunjangan transportasi naik Rp5,6 juta, dari Rp17,4 juta menjadi Rp23 juta per bulan. Adapun tunjangan komunikasi intensif tetap sama, yakni Rp14,7 juta per bulan.
Dengan penyesuaian tersebut, total tunjangan anggota DPRD naik dari Rp75,62 juta menjadi Rp83,5 juta per bulan, atau bertambah Rp7,87 juta. Namun, nominal tunjangan untuk pimpinan dewan ditetapkan berbeda.
Sementara Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp53 juta dan transportasi Rp29 juta per bulan, sementara wakil ketua memperoleh tunjangan rumah Rp48,7 juta dan transportasi Rp26 juta per bulan.
Meski Kepbup sudah diteken, Sekretaris DPRD KBB Ricky Riadi menegaskan kenaikan tunjangan itu belum tentu langsung diberlakukan.
“Tunjangan DPRD Bandung Barat baik tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan sebagainya itu belum tentu diberlakukan (tahun) sekarang,” kata Ricky saat ditemui.
Ia menambahkan, mekanisme pemberlakuan kenaikan tunjangan sangat bergantung pada kondisi sosial dan politik di lapangan.
“Jadi penetapan tunjangan itu nantinya akan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi masyarakat,” pungkas Ricky. (Wit)
