JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data resmi yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (17/9), harga emas per gram mengalami kenaikan sebesar Rp10.000. Dengan demikian, harga yang sebelumnya berada di level Rp2.105.000 kini naik menjadi Rp2.115.000 per gram.
Kenaikan harga ini sekaligus menjadi sinyal bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat di tengah dinamika pasar global.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam juga ikut dirilis.
Baca Juga:6 Fakta Menarik Tentang Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad AssegafEmas Pegadaian Turun, Harga Antam, Galeri24, dan UBS Sama-Sama Melemah
Untuk transaksi buyback hari ini, Antam menetapkan harga Rp1.962.000 per gram. Artinya, apabila konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, nilai itulah yang akan diterima.
Namun, setiap transaksi emas, baik penjualan maupun pembelian, dikenakan potongan pajak sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarifnya adalah 1,5 persen untuk penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk penjual tanpa NPWP.
PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga konsumen akan menerima jumlah bersih setelah dipotong pajak.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 17 September 2025
Harga emas Antam dipasarkan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar lengkap harga yang tercatat hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.007.500
- 1 gram: Rp2.115.000
- 2 gram: Rp4.170.000
- 3 gram: Rp6.230.000
- 5 gram: Rp10.350.000
- 10 gram: Rp20.645.000
- 25 gram: Rp51.487.000
- 50 gram: Rp102.895.000
- 100 gram: Rp205.712.000
- 250 gram: Rp514.015.000
- 500 gram: Rp1.027.820.000
- 1.000 gram: Rp2.055.600.000
Daftar harga tersebut merupakan harga resmi yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai aturan yang sama.
Baca Juga:Cara Bikin Foto Elegan Ala Studio di Gemini AI, Hasilnya Auto Keren!KUR BRI 2025: Plafon Hingga Rp 500 Juta, Cicilan Bisa Serendah Rp 200 Ribu
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP tarifnya lebih tinggi yakni 0,9 persen. Potongan pajak ini langsung dikenakan pada saat transaksi dilakukan.
