Rini Sartika Menang Gugatan PTUN, Pemkab Bandung Barat Kembalikan Jabatan Setara

Rini Sartika Menang Gugatan PTUN, Pemkab Bandung Barat Kembalikan Jabatan Setara
Momen pelantikan Rini Sartika bersama 13 pejabat eselon II lainnya di Pemkab Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat secara resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dilakukan pada masa Penjabat (Pj) Bupati Ade Zakir Hasyim.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika, pejabat yang terdampak dalam proses rotasi dan mutasi, pada 2 September 2024 lalu.

Rini semula menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dan dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Baca Juga:Belasan Pejabat Eselon II Kena Mutasi, Ini Alasan Bupati Bandung Barat Bongkar Formasi!Bejat! ASN di Bandung Barat Lakukan Tindakan Asusila terhadap Tiga Anak Tiri, Polisi Ungkap Modus dan Motif

Setelah menunggu selama lima bulan pasca putusan inkrah, Pemkab Bandung Barat akhirnya melantik Rini Sartika ke posisi baru sebagai Asisten Administrasi Umum.

Pelantikan ini bersamaan dengan pengangkatan dan penggeseran 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar, pada Kamis (11/9/2025) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Diketahui, Rini Sartika memenangkan gugatan atas rotasi dan mutasi pejabat di PTUN Bandung. Gugatan ini dilayangkan karena proses rotasi dan mutasi yang dilakukan dinilai cacat administrasi dan terkesan dipaksakan tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Salah satu bukti yang diajukan adalah surat pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah kedaluwarsa saat digunakan sebagai dasar mutasi. Padahal, pertek dari BKN merupakan salah satu syarat penting dalam proses rotasi dan mutasi pejabat eselon II.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/3/2025), PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan Rini. Pengadilan memerintahkan Pemkab Bandung Barat membatalkan Surat Keputusan (SK) rotasi dan mutasi tersebut serta mengembalikan Rini ke jabatan semula atau setara.

Sementara itu Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Jeje membenarkan bahwa rotasi dan mutasi 14 pejabat ini dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ia menegaskan bahwa rotasi bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan amanah besar untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan responsif.

Baca Juga:ASN Bandung Barat Terancam Dipecat Gara-Gara Kasus AsusilaTerbukti Langgar Etik, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot DKPP

“Rotasi ini bukan sekadar formalitas, tapi amanah besar untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan melayani masyarakat dengan baik,” kata Jeje.

0 Komentar