JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Semula, batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa tambahan waktu ini akan membantu para pelamar melengkapi persyaratan dengan lebih optimal.
Baca Juga:Pemprov Jateng Raih Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan PanganCity Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi Bersih
“Dan alhamdulillahnya kan surat dari BKN baru saja turun, itu perpanjangan sampai tanggal 22 September ada perpanjangan waktu seminggu,” ujar Nia saat dihubungi pada Jumat (12/9/2025).”Jadi mudah-mudahan waktunya sudah cukup buat temen-temen semua untuk melengkapi persyaratan yang diminta,” lanjutnya.Lebih lanjut, Nia menambahkan bahwa proses administrasi untuk PPPK Paruh Waktu cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu atau seleksi CPNS.
“Jadi dokumennya sudah disederhanakan oleh BKN, persyaratannya ga sebanyak CPNS atau PPPK yang penuh waktu,” katanya.Sebagai antisipasi, para pelamar diimbau untuk tidak menunda pengisian DRH hingga mendekati batas akhir guna menghindari gangguan teknis, seperti gangguan server.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto pada 10 September 2025.
Tercatat, jumlah pegawai non-ASN yang telah terdaftar di pangkalan data BKN dan diajukan sebagai calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.548 orang. Rinciannya meliputi 551 Tenaga Guru, 68 Tenaga Kesehatan, dan 3.929 Tenaga Teknis.
Sedangkan pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN namun tetap diajukan sebagai calon PPPK Paruh Waktu berjumlah 5.208 orang, terdiri dari 999 Tenaga Guru, 382 Tenaga Kesehatan, dan 3.827 Tenaga Teknis.
Secara keseluruhan, Pemkab Bogor mengalokasikan formasi PPPK Paruh Waktu untuk 9.756 orang pada tahun 2025.
