JABAR EKSPRES – Belakangan ini istilah PPPK Paruh Waktu tengah ramai diperbincangkan. Status baru bagi tenaga non-ASN ini resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah merancang skema ini sebagai solusi penataan tenaga honorer agar tetap mendapatkan kepastian status tanpa membebani anggaran belanja pegawai.
Lantas, bagaimana sebenarnya sistem gaji PPPK paruh waktu, apa saja hak dan kewajibannya, serta siapa yang berhak mengisi posisi ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga:Batas Akhir 15 September, Berikut Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASNProgram Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Dapat Pujian, Wakil Ketua DPRD: Anak-anak Senang dan Sehat
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengutip keterangan resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja yang bekerja secara part time.
Skema ini hadir sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tidak seluruhnya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tujuan utamanya antara lain:
- Mencegah PHK massal tenaga honorer.
- Memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih baik dari sekadar honorer.
- Menyesuaikan anggaran pemerintah dengan beban gaji yang lebih ringan.
- Menjaga kelancaran layanan publik dengan tetap melibatkan tenaga berpengalaman.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya berlaku bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan syarat berikut:
- Sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak berhasil mengisi lowongan.
Adapun jabatan yang dapat diisi mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Jam Kerja dan Status PPPK Paruh Waktu
Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dibanding PNS maupun PPPK penuh waktu.
- Jam kerja: rata-rata 4 jam per hari, lebih singkat dari ASN pada umumnya.
- Fleksibilitas: diperbolehkan memiliki pekerjaan lain di luar status ASN paruh waktu.
- Status resmi: mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas.
- Kontrak kerja: berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang.
- Evaluasi kinerja: dilakukan berkala melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagai penentu perpanjangan kontrak atau kemungkinan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
