Kasus Rudapaksa Guncang Bandung Barat, Oknum ASN Kontrak Disnaker Diduga Lecehkan Anak Tiri

Belasan Tahun Dibiarkan Rusak, SDN Tegal Benteng Cariu Baru Diperbaiki Setelah Viral
Ilustrasi: kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dok pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DR.

Kasus ini mencuat ke publik setelah resmi dilaporkan kepada pihak berwajib pada 8 September 2025.

Berdasarkan data dari DP2KBP3A Bandung Barat, ketiga korban yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku, diketahui masih berstatus pelajar. Dua orang duduk di bangku kelas 10 SMA, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8.

Baca Juga:Memphis Depay Pecahkan Rekor, Jadi Top Skor Sepanjang Masa Timnas BelandaTunda Gelar Juara, Marc Marquez Pilih Bermain Aman di MotoGP Catalunya

“Berdasarkan informasi awal, salah satu korban sudah dijemput oleh ayah kandungnya untuk mendapatkan perlindungan, sedangkan dua lainnya masih tinggal bersama ibu kandung mereka,” ungkap Plt Kepala DP2KBP3A Bandung Barat, Asep Sehabudin saat dihubungi, Senin (8/9/2025).

Asep memastikan telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan intensif, termasuk memastikan kebutuhan psikologis para korban. Jika diperlukan, visum akan segera dilakukan guna melengkapi bukti hukum.

“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog untuk mendampingi para korban,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, DP2KBP3A Bandung Barat juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Hal ini dianggap penting agar korban terlindungi dan kasus bisa diusut secara tuntas.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perbuatan pelecehan seksual terhadap anak termasuk tindak pidana serius. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Disinggung soal pelaku supir Bupati Bandung Barat, Asep menegaskan, bahwa pelaku merupakan pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.

“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” tegasnya.

Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi Minta Karang Taruna Kawal Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan DesaMenag Janji Renovasi Majelis yang Ambruk di Bogor: Ini Musibah, Tapi Niatnya Mulia

DP2KBP3A menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Tim pendamping akan tetap bersama korban hingga kasus ini diputuskan di pengadilan.

0 Komentar