Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aset lebih dari Rp500 triliun dengan surplus Rp18,2 triliun. Namun, strategi investasinya dinilai konservatif dan rawan karena tidak dilengkapi dengan mekanisme cut-loss.
“Angka-angka itu adalah lampu merah untuk kesehatan nasional. Dan perlu penyegaran Dewan Direksi yang lebih mumpuni. Jika perlu Direksi lama disegarkan dengan Direksi Baru yang lebih mampu menyelesaikan tantangan yang akan lebih berat di tahun-tahun mendatang,” terangnya.
Iskandar juga menyoroti dampak langsung dari masalah ini terhadap pelayanan di lapangan. Ia menyebut, antrean panjang pasien makin sering terjadi karena rumah sakit enggan melayani pasien BPJS akibat keterlambatan klaim. Defisit yang terjadi di BPJS pun pada akhirnya menjadi utang negara yang ditutup oleh APBN, mengancam alokasi anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan dan infrastruktur.
Baca Juga:Power Girl Double D Raih Juara Pertama di Kejuaraan Cheerleader NasionalJ Trust Bank Perkuat Komitmen ‘Customer First’ melalui Layanan Optimal
Dana BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tabungan masa tua para pekerja pun dinilai sangat rawan jika salah kelola, karena akan merugikan jutaan buruh.
Dalam menghadapi kondisi ini, IAW mendesak agar proses pembentukan Pansel yang cacat hukum segera dihentikan dan dikembalikan sepenuhnya kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres. Selain itu, IAW juga mendorong dilakukannya audit independen total terhadap seluruh lini BPJS, termasuk kinerja Direksi, klaim, data peserta, investasi, hingga proses seleksi.
Iskandar juga menyarankan dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk memperjelas batas kewenangan DJSN. Ia menilai perlu ada teguran keras terhadap DJSN yang dinilai bermain-main dalam mengusulkan calon anggota Pansel, dan tidak menutup kemungkinan pembubaran lembaga tersebut jika terbukti melanggar etika.
Transparansi penuh juga diminta dalam bentuk publikasi laporan keuangan dan LHP BPK kepada masyarakat. Namun, Iskandar menegaskan bahwa semua langkah reformasi internal BPJS harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada rakyat.
Iskandar menegaskan bahwa BPJS adalah amanat konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan alat kepentingan politik. Ia menilai Presiden Prabowo memiliki momentum besar untuk memperbaiki sistem ini secara menyeluruh.
“Jangan tunggu sampai bom waktu ini meledak. Bapak Presiden agar segera bertindak,” pungkasnya.
