Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ini Alasannya

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ini Alasannya
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ini Alasannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus hukum kembali menyeret nama Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

Seorang warga resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan tuduhan Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sesuai aturan pendidikan di Indonesia.

Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat dalam perkara ini.

Baca Juga:Kompol Cosmas Menangis Saat Diberhentikan Tak Hormat Atas Kasus Rantis Lindas OjolKLAIM Kode Redeem FC Mobile Terbaru September 2025, Banyak Hadiah Menarik

Penggugat menilai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Alasan Gugatan

Kuasa hukum penggugat, Subhan, menjelaskan bahwa kliennya mempermasalahkan legalitas pendidikan Gibran.

Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak menamatkan pendidikan menengah di lembaga yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat yang diakui berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan.

Materi gugatan menyebutkan, Gibran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga seharusnya tidak sah menjabat Wakil Presiden.

Berdasarkan data resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

KPU mengkategorikan dua lembaga pendidikan tersebut sebagai setara SMA.

Namun, penggugat berpendapat hal itu tidak bisa menggantikan ketentuan pendidikan menengah di Indonesia.

Penggugat meminta agar pengadilan:

Baca Juga:Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa KKN UBK dalam Kegiatan Pengmas “Desa Cikawao Ramah Lansia Kab. Bandung”Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65%, BCA Expo Bandung 2025 Sukses Digelar Selama 2 Hari

  • Menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.
  • Menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
  • Uang tersebut diminta disetorkan ke kas negara sebagai ganti rugi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tak berhenti di situ, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat menjalankan putusan.

Jadwal Sidang Perdana

Gugatan ini diajukan pada 29 Agustus 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat.

0 Komentar