JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan pencapaian baru dengan menembus level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, harga emas murni tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam yang sehari sebelumnya berada di angka Rp2.035.000 per gram kini melonjak menjadi Rp2.044.000 per gram.
Pencapaian ini menandai rekor tertinggi baru yang berhasil diraih emas Antam. Sebelumnya, rekor harga tertinggi pernah tercatat pada 22 April 2025, yaitu di angka Rp2.039.000 per gram.
Namun, setelah itu harga emas sempat mengalami tekanan dan turun cukup signifikan hingga menyentuh Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025.
Baca Juga:Xiaomi Redmi Note 14 SE: HP Murah Rasa Premium dengan Fitur Lengkap6 Anime Ongoing Paling Seru yang Wajib Ditonton di September 2025
Kini, dengan kenaikan terbaru, emas Antam kembali menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat di posisi Rp1.891.000 per gram.
Lonjakan ini memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka kepada Antam.
Meski demikian, perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Tidak hanya pada saat penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang sama. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.
Baca Juga:Harga Jual Emas Antam Hari Ini Melonjak Jadi Rp2,035 Juta per GramTabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp100 Ribuan
Sementara bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut secara resmi.
