Terupdate, Berapa Biaya Bikin dan Perpanjang SIM A, BI, BII dan C Bulan September 2025?

Terupdate, Berapa Biaya Bikin dan Perpanjang SIM A, BI, BII dan C Bulan September 2025?
Terupdate, Berapa Biaya Bikin dan Perpanjang SIM A, BI, BII dan C Bulan September 2025?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Tanpa SIM, pengendara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terkena sanksi tilang. Memasuki bulan September 2025, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM perlu memperhatikan adanya penambahan syarat baru, salah satunya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Agar tidak bingung saat mengurus, berikut ulasan lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM terbaru.

Syarat Membuat SIM Baru September 2025

Bagi Anda yang akan membuat SIM untuk pertama kali, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan. Berikut daftar syaratnya:

Baca Juga:Daftar Nama Tenaga Honorer yang Lolos Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025Link Download Poster Maulid Nabi 2025 Gratis dan Siap Pakai, Cocok untuk Masjid, Sekolah, dan Media Sosial

  • Formulir pendaftaran SIM.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus tenaga kerja asing).
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) yang masih aktif.

Dengan tambahan syarat BPJS Kesehatan aktif ini, masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan JKN-nya tidak bermasalah sebelum mengajukan permohonan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM September 2025

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, syaratnya tidak sebanyak membuat baru. Namun, tetap ada syarat wajib berupa kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut persyaratannya:

  • SIM lama yang masih berlaku.
  • KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto dengan latar belakang biru.
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif.

Biaya Pembuatan SIM Baru September 2025

Biaya pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:

  • SIM C (motor) : Rp100.000
  • SIM A (mobil) : Rp120.000
  • SIM A Umum : Rp120.000
  • SIM BI / Umum : Rp120.000
  • SIM BII / Umum : Rp120.000
  • SIM D (difabel) : Rp50.000

Biaya Perpanjangan SIM September 2025

Sama halnya dengan SIM baru, biaya perpanjangan juga mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftar biayanya:

  • SIM C (motor) : Rp75.000
  • SIM A (mobil) : Rp80.000
  • SIM A Umum : Rp80.000
  • SIM BI / Umum : Rp80.000
  • SIM BII / Umum : Rp80.000
  • SIM D (difabel) : Rp30.000
0 Komentar