Meski demikian, Yuli mengakui adanya pengurangan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pihaknya optimis kebutuhan anggaran tetap bisa dipenuhi hingga akhir tahun. “Tetapi memang untuk bantuan dari provinsi berkurang, tapi mudah-mudahan di akhir tahun bisa cukup. Pastinya nanti dari APBD yang menutupinya,” tuturnya.
Pembayaran Pernah Tersendat
Sementara itu, Pemerintahan Kota Banjar mengakui adanya tunggakan utang BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp1,6 Miliar.
Adanya tunggakan tersebut akhirnya Pemkot Banjar terpaksa mengeluarkan dana talangan dari APBD. Keputusan ini membuat pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta di Kota Banjar tetap lancar dan tidak terjadi gangguan layanan.
Baca Juga:Liverpool Pecahkan Rekor Transfer! Alexander Isak Diboyong Seharga Rp2,8 TriliunTitah Prabowo, Parpol Serentak Pecat Anggota DPR Bermasalah Per 1 September!
Langkah ini sekaligus mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta Universal yang nyaris sempurna di kota empat kecamatan ini.
Aturan Kebijakan yang jadi Tanggungan Pemerintah
Kebijakan pembagian proporsi pembiayaan iuran BPJS Kesehatan di Jawa Barat memang merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan skema bagi hasil, di mana Pemprov Jabar menanggung 60 persen dari total iuran, sementara pemerintah kabupaten/kota menanggung 40 persen.
Setiap tahunnya, kewajiban Pemprov Jabar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai angka yang sangat besar, sekitar Rp900 miliar. Dari jumlah fantastis tersebut, sekitar Rp460 miliar dialokasikan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sisanya untuk peserta non-DTKS yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten dan kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Asep Mulyana, menjelaskan bahwa Pemkot telah melakukan langkah antisipatif.
“Mekanismenya, pembayaran BPJS Kesehatan itu pembagiannya dari provinsi 60 persen, dari kita (Pemkot) 40 persen. Pada tahun 2024, memang terjadi tunggakan pembayaran dari Pemprov. Namun, khusus untuk Kota Banjar, tunggakan tersebut telah kita tangani dengan menggunakan dana dari APBD Pemkot, karena pemprov telah menyanggupi akan menggantinya pada perubahan APBD tahun 2025 ini. Nilainya Rp1,6 miliar,” jelas Asep Mulyana.
Lakukan Rekonsiliasi Iuran PBPU dan BP Pemda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir, memastikan pemerintah daerah tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama yang telah diraih pada 2024. “Sejauh ini tidak ada. Karena kita ingin mempertahankan status UHC,” ujar Ade, Sabtu (30/8/2025).
