JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan program revitalisasi Pasar Bogor yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada para pedagang sejak 20 Agustus 2025.
Baca Juga:Ini Dia Kendaraan Rantis Brimob yang Menggilas Pengemudi Ojol, Harganya Hampir Rp1 TriliunPengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Apa Kata Istana?
“Penertiban ini untuk mendukung proses revitalisasi Pasar Bogor, kami sudah sampaikan surat pemberitahuan sejak 20 Agustus. Mulai 28 sampai 31 Agustus, kawasan pun akan dijaga oleh pihak Satpol PP agar tetap steril dari PKL,” kata Rahmat.
Sebanyak kurang lebih 300 pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sekitar kawasan Pasar Bogor ditertibkan dalam operasi tersebut. Pemerintah telah menyiapkan Pasar Jambu Dua sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang tersebut.
“Kurang lebih ada 300 pedagang yang ditertibkan. Terkait relokasi nantinya bisa ke Pasar Jambu Dua,” ujarnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Suryakencana dan sekitarnya, guna mengantisipasi kemacetan selama proses penertiban dan revitalisasi berlangsung.
Meskipun sempat terjadi penolakan dari sebagian pedagang, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis.
Program revitalisasi Pasar Bogor ini diharapkan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan modern.
