JABAR EKSPRES – Seorang pengunjung berinisial HS (23), terpaksa harus diamankan usai nekat melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) tersebut, menurut kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel, HS nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,8 gram saat hendak menjenguk salah satu warga binaan.
“Pengunjung berinisial HS (23) memang sejak awal dicurigai membawa narkotika. Terlihat dari gerak geriknya saat mengantre untuk menjenguk warga binaan,” ucapnya, Jum’at (29/8).
Baca Juga:Satresnarkoba Cimahi Bekuk 21 Tersangka, Ratusan Gram Sabu dan Ganja DiamankanRazia Gabungan BNN Cimahi Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kos, 1 Penghuni Kabur dan 1 Mobil Diamankan
Karena terlihat mencurigakan, Daniel mengatakan, petugas keamanan Rutan Kebonwaru langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap HS.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu. Untuk total beratnya sekitar 1,8 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi oleh pengunjung (HS) di badannya,” ucapnya.
Dengan ditemukannya barang haram ini, Daniel mengatakan, pihaknya langsung menggiring HS ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kita serahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Daniel menuturkan, pihaknnya akan terus berkomitmen untuk terus mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba khususnya di Rutan Kebonwaru Kota Bandung.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, bahwa upaya penyelundupan masih terus terjadi. Namun dengan kesiapsiagaan dan profesionalisme, petugas rutan siap mencegahnya,” pungkasnya.(San).
