Karena itu, rekomendasi yang paling wajar adalah menghapus total tunjangan ini. Kehormatan sejati tidak bisa dibeli dengan uang rakyat.
5. Dana Pensiun Seumur Hidup – Setelah 5 Tahun Menjabat
Setelah menikmati berbagai tunjangan selama menjabat, anggota DPR masih menerima hadiah terakhir yang tak kalah kontroversial: dana pensiun seumur hidup.
Aturannya sederhana: setiap anggota DPR berhak menerima pensiun setelah menyelesaikan masa jabatan 5 tahun, dengan besaran 60% dari gaji pokok, yakni sekitar Rp2.520.000 per bulan. Nilainya memang tidak besar jika dibandingkan dengan tunjangan lainnya, namun masalah utamanya bukan pada jumlah, melainkan pada prinsip.
Baca Juga:Rahasia Harga Mobil Listrik BYD Semakin Murah Setiap Tahun, Bisa Merusak PasarBenarkah Tahlilan Bukan Ajaran Islam? Sejarahnya Terungkap!
Kebijakan ini memberikan jaminan finansial seumur hidup hanya dengan masa kerja yang sangat singkat. Praktik ini pada dasarnya menciptakan kasta pensiunan istimewa yang terpisah dari rakyat biasa.
Bandingkan dengan pekerja lain yang wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus membayar iuran puluhan tahun dan baru bisa menikmati manfaat pensiun pada usia tertentu. Sementara anggota DPR yang selesai menjabat di usia 40 tahun sudah bisa langsung menerima pensiun seumur hidup dari negara, tanpa menunggu usia pensiun resmi.
Jika dibandingkan secara internasional, model Indonesia termasuk yang paling murah hati. Di banyak negara lain, hak pensiun baru muncul setelah masa kerja minimal 10–15 tahun, dan pencairannya tetap menunggu usia pensiun normal. Bahkan, tren global kini bergerak ke arah sistem iuran pasti, di mana manfaat pensiun bergantung pada kontribusi pribadi, bukan sepenuhnya ditanggung negara.
Rekomendasi paling fundamental: hapus skema pensiun khusus ini. Perlakukan anggota DPR sama seperti rakyat biasa. Wajibkan mereka ikut BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka merasakan sendiri bagaimana sulitnya merencanakan hari tua tanpa hadiah istimewa dari negara.
6. Tunjangan PPh Pasal 21 – Rp2.699.813 per Bulan
Jika tunjangan-tunjangan sebelumnya sudah cukup membuat geram, yang satu ini mungkin membuat kita benar-benar kehilangan kata-kata. Inilah Tunjangan PPh Pasal 21, sebesar Rp2.699.813 per bulan, yang diberikan negara kepada anggota DPR untuk satu tujuan spesifik: membayar kewajiban pajak penghasilan mereka sendiri.
Ya, benar. Negara memberikan uang kepada anggota DPR untuk membayar pajak mereka kepada negara.
