Buntut Dugaan KDRT, Polisi Bakal Panggil Evie Effendi!

Buntut Dugaan KDRT, Polisi Bakal Panggil Evie Effendi!
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman saat memberikan keterangan terkait Evie Effendi, Kamis (28/8). (Dok. Polrestabes Bandung)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), bakal memanggil Evie Effendi buntut dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial NAS (19).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman mengatakan, pemanggilan kepada Evie Effendi tersebut dilakukan guna meminta keterangannya atas dugaan tindakannya.

“Untuk terlapor (Evie Effendi) sendiri sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, besok kita akan melakukan pemanggilan yang kedua serta pemeriksaan sebagai saksi,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Terkenal Evie Effendi Diduga Lakukan KDRTKekerasan Seksual di Ciamis Melonjak, Korban Capai 50 Kasus

Tak hanya Evie, dalam penyelidikannya juga, Abdul Rachman menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan pemanggilan atau pemerikasaan terhadap sejumlah saksi lain.

“Ada satu saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan. Kemudian (setelah itu) kita akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Abdul Rachman menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami serta melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Evie Effendi tersebut.

“Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasaan berdasarkan keterangan dari pelapor, yaitu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, sudah kami minta visum ke rumah sakit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Evie Effendi resmi dilaporkan ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada anak kandungnya NAS (19).

Laporan terhadap EE tersebut, kini telah teregister secara resmi di Mapolrestabes dengan nomor: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

“Benar (adanya laporan tersebut),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, Rabu (27/8) kemarin. (san)

0 Komentar