JABAR EKSPRES – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tengah menjadi sorotan, kabarnya warga yang hendak membeli beras SPHP harus difoto sebagai syarat pembelian.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan bahwa warga tidak harus difoto untuk melakukan pembelian beras SPHP, sebab mekanisme pembelian hanya melalui pemesanan sederhana tanpa syarat tambahan yang memberatkan.
Baca Juga:Pemerintah Klaim Beras SPHP Stabilkan Harga Pasar, Benarkah?Harga Beras Medium Turun, Bulog Bandung Salurkan Ribuan Ton Beras SPHP
Menurutnya, kebijakan yang menyebut warga harus berfoto tidak pernah berlaku dalam mekanisme distribusi beras SPHP. Kebijakan berfoto itu hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram.
“Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak. Banpang (bantuan pangan) itu yang difoto,” kata dia.
Adapun untuk pembelian beras SPHP, Rizal menjelaskan bahwa aplikasi Klik SPHP hanya mencatat pesanan masyarakat untuk mengetahui siapa pemesan, berapa jumlah yang diminta, dan jalur distribusinya.
Dengan skema tersebut, lanjut dia, distribusi dipastikan lebih efisien dan ramah bagi pengecer, terutama bagi masyarakat lanjut usia (lansia).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung terhadap isu kewajiban foto saat membeli beras SPHP, karena mekanisme distribusi berjalan normal dan sederhana.
Rizal juga menegaskan pihaknya terus menyempurnakan sistem distribusi beras SPHP, dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, serta kenyamanan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pangan pokok.
Beras SPHP adalah jenis beras yang sedang disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bulog ditarget menyalurkan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton pada periode Juli-Desember 2025.
Baca Juga:Perkuat Strategis Pangan Nasional, Bulog Komitmen Gecarkan Program Beras SPHPPembelian Beras SPHP di Ritel Kini Dibatasi, Hanya Boleh Beli 2 per Orang
Secara keseluruhan penyaluran beras SPHP hingga pekan ketiga Agustus 2025 telah dilakukan lebih dari 259 ribu ton.
Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Setiap pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali.
