Kebijakan pemutihan PBB ini, meski populis, menyimpan sejumlah celah. Pertama, tanpa kajian mendalam, pembebasan tunggakan berisiko menciptakan preseden buruk: wajib pajak sengaja menunda pembayaran dengan harapan pemutihan berikutnya. Kedua, absennya insentif bagi pembayar taat pajak berpotensi memicu ketidakadilan. Ketiga, koordinasi antara Pemprov dan pemda masih lemah, yang dapat menghambat implementasi efektif. Terakhir, ketergantungan pada PBB sebagai sumber PAD menunjukkan kurangnya inovasi dalam mencari alternatif pendapatan daerah.
Jika kebijakan ini ingin sukses, pemerintah harus bertindak cepat dengan kajian komprehensif, komunikasi yang efektif, dan insentif yang adil. Tanpa langkah ini, niat baik meringankan beban masyarakat justru bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah. (san/zar)
