JABAR EKSPRES – Aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Balai Kota Bogor pada Kamis sore (21/8/2025) berujung ricuh dan merusak.
Salah satu peserta aksi dilaporkan melakukan vandalisme dengan menyemprot cat (pylox) ke dinding kantor Wali Kota Bogor, yang merupakan bangunan cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada Kamis malam. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Baca Juga:Jelang Penutupan Bursa Transfer, Real Betis Ingin Pertahankan Antony!Franco Mastantuono Bikin Geger, Real Madrid Dituding Akali Aturan La Liga!
Taufik menegaskan bahwa aksi vandalisme tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap estetika bangunan, melainkan juga pelanggaran hukum yang serius.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66, yang melindungi bangunan bersejarah dari perusakan.
“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekedar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” kata Taufik.
Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi menjadi bentuk edukasi agar masyarakat lebih menghargai dan melestarikan warisan sejarah.
“Kami berharap penegakkan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bogor juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menekankan bahwa perusakan terhadap bangunan cagar budaya merupakan tindak pidana berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma.
Baca Juga:Pemprov Jateng Bakal Naikkan Anggaran Insentif Guru Agama Menjadi Rp300 Miliar BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Alma juga mengatakan, delik ini termasuk tindak pidana umum sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Ia berharap hal ini dapat menjadi pengingat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi warisan sejarah.
“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.
