JABAR EKSPRES – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan isu bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 dibatalkan.
Kabar tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal gaji ASN dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025 lalu.
Namun, benarkah kenaikan gaji itu benar-benar dibatalkan? Jawabannya tidak.
Kenaikan Gaji PNS Sudah Resmi Berlaku
Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku sejak Januari 2025.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120.000 dari Aplikasi Resmi Google Play Store 2025Harga iPhone 16 Series di Indonesia Turun Per Agustus 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan 8% bagi PNS, TNI, dan Polri aktif dan kenaikan 12% untuk para pensiunan.
Artinya, kenaikan gaji bukanlah rencana yang ditunda, melainkan sudah direalisasikan sejak awal tahun.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, alasan Presiden tidak menyinggung soal kenaikan gaji dalam pidatonya bukan karena dibatalkan.
Pidato kenegaraan biasanya difokuskan pada arah kebijakan baru, sedangkan program yang sudah berjalan, seperti kenaikan gaji ASN 2025, tidak lagi diulang.
Selain isu pembatalan, sempat beredar juga klaim bahwa gaji ASN akan naik hingga 16% pada 2025.
Pemerintah melalui BKN menegaskan kabar itu tidak benar. Angka resmi yang berlaku tetap sama, yakni 8% untuk pegawai aktif dan 12% untuk pensiunan.
Tambahan Tunjangan untuk ASN
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Baca Juga:Rekrutmen KAI 2025 Dibuka! Begini Syarat dan Cara DaftarnyaViral Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Bongkar Faktanya
Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, sehingga memberi kepastian hak bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Kabar pembatalan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 tidak benar.
Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji tetap berlaku sesuai aturan, yakni 8% untuk pegawai aktif dan 12% untuk pensiunan.
Tidak disebutnya lagi dalam pidato Presiden Prabowo bukan berarti batal, melainkan karena kebijakan itu sudah dijalankan sejak Januari 2025.
