JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki batas waktu hingga akhir 2025 untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan sanksi hukum apabila daerah tidak menunjukkan upaya perubahan.
“Dari 30 TPA, tinggal 18 TPA yang masih open dumping. Sementara 12 lainnya sudah beralih ke kontrol landfill dan sanitary landfill. Sistem open dumping ini kan masih tradisional, sampah dari TPS langsung dibuang ke TPA tanpa ada perlakuan sesuai ketentuan,” ungkap Herman di Cimahi baru-baru ini..
Baca Juga:Operasional TPA Galuga Menelan Korban, Walhi Jabar Sorot Pengolahan Sampah Open Dumping800 Ton Sampah per Hari Masuk TPAS Galuga, Pemkab Bogor Bakal Akhiri Open Dumping
Menurutnya, KLHK sudah mengeluarkan teguran administrasi dan menetapkan batas waktu penanganan hingga Desember 2025.
Ia melanjutkan, jika daerah tetap abai, maka pemerintah pusat akan menempuh langkah hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Apabila tidak ada perubahan dan masih tetap menggunakan open dumping, itu artinya tidak ada kemauan dari kabupaten/kota. Dan pasti akan diberikan sanksi hukum oleh Kementerian LH menggunakan Undang-Undang Lingkungan, di sana kan ada pidana lingkungan. Tentu kita tidak berharap itu terjadi, makanya kami rewel. Surat sudah dilayangkan, rapat sudah dilaksanakan, kontrol juga kami lakukan terus,” tegasnya.
Herman menargetkan, seluruh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping dapat berubah minimal menjadi kontrol landfill pada akhir 2025.
Hal itu dilakukan demi memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan dan mengurangi risiko pencemaran.
Terkait dengan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Herman menjelaskan bahwa pengelolaan limbahnya sedang dalam proses perbaikan agar sesuai dengan standar sanitary landfill.
Hal ini menyusul terjadinya longsor di lokasi tersebut yang mengakibatkan pengolahan limbah tidak optimal.
Baca Juga:Legislator Jabar Minta Kementerian LH Ikut Andil Tuntaskan TPA Open Dumping, Bukan Sekedar Beri Peringatan!TPA Open Dumping di Jabar Kena Semprit Menteri LH, Butuh Perbaikan 6 Bulan ke Depan
“Kalau Sarimukti ke sanitary landfill. Sanksi diberikan karena pengolahan limbah yang tidak optimal akibat adanya longsor. Nah sekarang sedang diperbaiki. Insya Allah tahun ini tuntas sehingga untuk Sarimukti pengolahan limbahnya representatif,” jelasnya.
Pemprov Jabar, kata Herman, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk perbaikan pengolahan limbah di TPA Sarimukti. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas pencemaran.
