Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Pemerintah pusat melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Bandung Raya. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Bandung Raya.

Temuan ini berasal dari hasil pengawasan pada 14–15 Agustus 2024 di 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Baca Juga:Dorong Sport Tourism, Pemkot Bandung Siapkan Perbaikan Fasilitas Olahraga Bertaraf InternasionalPenegakan Perda di Kota Bandung, Wakil Wali Kota: Masih Ada Pelanggaran, Tapi..

“Di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, di Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” ujarnya.

Menurut Budi, pengawasan dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah.

“Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegasnya.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain.

“Modusnya tidak bisa saya sampaikan secara detail, agar tidak ditiru. Yang jelas, siapapun yang mencoba memasukkan barang ilegal akan ketahuan,” kata Budi.

Baca Juga:Pemkab Bandung Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Secara BertahapSemua Petugas Upacara HUT RI ke-80 Dapat Hadiah Beasiswa dari Bupati Bandung

Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses hukum.

“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Djoko juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dari produk impor ilegal.

“Mari kita utamakan produk dalam negeri agar industri kita berkembang dan bisa bersaing di pasar ekspor,” ucapnya.

0 Komentar