2027, Data E-Wallet dan Kripto Jadi Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Aturannya

2027, Data E-Wallet dan Kripto Jadi Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Aturannya
2027, Data E-Wallet dan Kripto Jadi Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Aturannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas cakupan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Jika sebelumnya hanya mencakup rekening bank konvensional, kini mekanisme tersebut juga akan menjangkau dompet digital (e-wallet) dan aset kripto.

Langkah besar ini telah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dan direncanakan mulai efektif berlaku pada tahun 2027.

Sejak 2018, Indonesia telah menerapkan AEoI sesuai Common Reporting Standard (CRS) yang ditetapkan secara global. Namun, pemerintah berencana meningkatkan mekanisme tersebut ke standar terbaru yakni Amended CRS, yang cakupannya lebih luas, termasuk instrumen keuangan digital dan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Baca Juga:Bitcoin Tembus Rekor Baru $112.000 di Pasar Kripto Hari Ini 10 Juli 2025Apakah Aplikasi BAXAI Masih Terbukti Membayar? Ini Fakta Investasi Bodong Berkedok Trading Kripto

  • “Upaya ini mencakup pelaporan produk elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Selasa (19/8/2025).

Tak hanya e-wallet, pemerintah juga menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Aturan ini akan memfasilitasi pertukaran data transaksi kripto secara internasional, sehingga aktivitas jual-beli aset digital tidak lagi bisa lepas dari radar otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa perluasan perjanjian pertukaran informasi ini ditujukan agar pemerintah mampu mengawasi potensi penerimaan negara secara lebih menyeluruh.

  • “AEoI dilakukan untuk mendapatkan informasi guna mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri,” jelas Rosmauli.

Ia menambahkan, selama ini data yang dipertukarkan sesuai dengan perjanjian AEoI terbatas pada rekening dan instrumen keuangan tradisional. Namun dengan aturan baru, pengawasan akan lebih komprehensif, terutama di sektor keuangan digital yang terus berkembang.

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa sejumlah dampak, antara lain:

  • Transparansi pajak lebih tinggi: setiap transaksi digital, baik melalui e-wallet maupun kripto, akan tercatat dan bisa diawasi.
  • Potensi penerimaan negara meningkat: pemerintah dapat menggali sumber pajak baru dari transaksi digital.
  • Kewajiban pelaporan semakin ketat: baik individu maupun perusahaan wajib memastikan data finansialnya sesuai dengan ketentuan baru.
0 Komentar