JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para buruh dan pekerja di Indonesia, pemerintah resmi menaikkan kuota rumah subsidi dari 20 ribu menjadi 50 ribu unit.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui akses perumahan yang lebih terjangkau.
Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait mengatakan keputusan ini diambil usai adanya permintaan tambahan kuota dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang disampaikan saat konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (14/8) melansir dari ANTARA.
Baca Juga:Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan LancarMendes Sebut Pemdes Wajib Dapat Bagian, Minimal 20 Persen dari Laba Kopdes Merah Putih
“Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 200 unit menjadi 50 unit. Dan, saya langsung setuju,” ujar Ara.
Ara menjelaskan, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker melakukan penandatanganan kuota rumah subsidi untuk tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit.
Kemudian, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja yang sudah terealisasi.
“Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh,” katanya.
Menaker Yassierli menyambut baik penambahan kuota ini dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk sinergi antar kementerian yang berdampak langsung pada kehidupan buruh.
“Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPS di Jakarta pada 10 April 2025.
Baca Juga:Di tengah Polemik Beras Oplosan, Pemerintah Lindungi Penggilingan Kecil Ditolak PN Surabaya, Ini Tanggapan atas Putusan Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos
Awalnya kuota subsidi sebanyak 20 ribu unit untuk buruh atau tenaga kerja di berbagai wilayah Indonesia.
Menaker Yassierli menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui akses terhadap tempat tinggal yang layak.
