Korban Risetcar Wajib Tahu, ini Langkah Hukum dan Non-Hukum untuk Menuntut Aplikasi 

Korban Risetcar Wajib Tahu, ini Langkah Hukum dan Non-Hukum untuk Menuntut Aplikasi 
Korban Risetcar Wajib Tahu, ini Langkah Hukum dan Non-Hukum untuk Menuntut Aplikasi 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi Risetcar yang sempat mengklaim sebagai platform pembelian mobil online kini terbukti melakukan penipuan. Banyak pengguna melaporkan dana top up mereka tidak bisa ditarik, bahkan akun diblokir secara sepihak. Kasus penipuan berkedok investasi online kembali mencuat, kali ini melibatkan aplikasi bernama Risetcar. Informasi ini diperoleh dari kesaksian langsung para korban di berbagai grup WhatsApp dan Telegram, termasuk salah satu korban yang membagikan kronologinya secara rinci.

Dalam kesaksiannya, korban mengaku telah melakukan top up hingga Rp2,4 juta untuk membeli mobil virtual di platform tersebut. Awalnya, penarikan dana berjalan lancar, namun sejak awal Agustus seluruh permintaan pencairan berstatus pending dan tak pernah diproses. Bahkan, pihak Risetcar tiba-tiba mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan anggota “menyewa kendaraan” di cabang Jakarta dalam waktu enam jam agar akun tidak dinonaktifkan.

Modus ini jelas mencurigakan dan semakin memperkuat dugaan bahwa Risetcar hanyalah skema penipuan. Bagi Anda yang sudah terlanjur menjadi korban, ada beberapa langkah hukum dan non-hukum yang bisa ditempuh untuk menuntut pelaku.

Baca Juga:Aplikasi Resetcar Scam, Pengguna Mulai Kesulitan Tarik UangApakah Aplikasi VDM Aman atau Penipuan Berkedok Investasi? Ini Faktanya

1. Langkah Hukum

Jika Anda ingin memproses kasus ini secara resmi, berikut tahapan yang bisa dilakukan:

a. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Pastikan Anda memiliki bukti transaksi, seperti struk top up, screenshot saldo, dan percakapan dengan pihak Risetcar.
  • Hubungi Kontak OJK 157 atau email ke [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) untuk melaporkan kasus.

b. Buat Laporan Polisi

  • Datangi kantor polisi terdekat, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber.
  • Sertakan semua bukti dan kronologi kerugian.
  • Gunakan pasal yang relevan, seperti Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi palsu yang merugikan konsumen.

c. Ajukan Gugatan Perdata

  • Anda bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri.
  • Untuk nilai kerugian di bawah Rp500 juta, gugatan bisa diajukan melalui Small Claim Court agar proses lebih cepat.

2. Langkah Non-Hukum

Jika belum siap membawa kasus ke ranah hukum, Anda tetap bisa mengambil langkah berikut:

0 Komentar