Di halaman utama SSCASN, klik tombol “Buat Akun” atau “Daftar”. Perlu diingat, akun yang digunakan pada tahun sebelumnya tidak berlaku untuk tahun ini, sehingga Anda wajib membuat akun baru.
3. Isi Data Diri dengan Benar
Isi formulir pendaftaran akun dengan data sesuai dokumen resmi, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap sesuai dokumen resmi.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Nomor telepon dan email aktif.
Pastikan data yang Anda masukkan benar, karena kesalahan pengisian dapat menghambat proses pendaftaran.
4. Masukkan Kode Captcha
Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar, lalu klik “Lanjutkan”.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Baca Juga:Harga Emas Pegadaian 12 Agustus: Galeri24, UBS, dan Antam Serentak TurunCara Mengajukan KUR BNI Online Agustus 2025, Modal Hingga Rp150 Juta
Unggah foto KTP yang jelas dan lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk. Tahap ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan mencegah penyalahgunaan akun.
6. Buat Password dan Pertanyaan Keamanan
Tentukan password yang kuat namun mudah diingat. Lengkapi juga pertanyaan keamanan yang berguna jika Anda perlu mereset password.
7. Periksa Data dan Konfirmasi
Lakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum menekan tombol “Proses Pendaftaran Akun”.
8. Cetak Kartu Informasi Akun
Setelah akun berhasil dibuat, cetak atau simpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran awal. Kartu ini diperlukan untuk login dan melanjutkan proses pendaftaran.
Langkah Setelah Membuat Akun
Jika akun sudah aktif, Anda bisa langsung login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat. Setelah masuk, Anda dapat:
- Memilih instansi dan formasi jabatan yang diinginkan.
- Mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi.
- Memantau status pendaftaran dan seleksi.
