Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi, menegaskan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Cimahi untuk mendukung program ini. Menurutnya, peserta dari mekanisme RJ perlu mendapatkan bekal keterampilan agar mampu mandiri secara ekonomi.
“Ini supaya mereka punya kegiatan dan kompetensi yang akhirnya bisa bekerja, sehingga tidak akan lagi bertindak kriminal. Itu pun kami lakukan bersama Kejari Cimahi,” kata Asep.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Cimahi berharap eks pelaku tindak pidana dapat kembali produktif, menghidupi keluarganya, dan menjadi bagian dari solusi dalam mengurangi pengangguran serta tingkat kejahatan di kota ini. (Mong)
