Update Harga Emas Antam 11 Agustus: Turun ke Rp1,945 Juta per Gram

Update Harga Emas Antam 11 Agustus: Turun ke Rp1,945 Juta per Gram
Update Harga Emas Antam 11 Agustus.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 11 Agustus 2025. Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp6.000 per gram.

Dengan demikian, harga yang sebelumnya berada di posisi Rp1.951.000 per gram kini turun menjadi Rp1.945.000 per gram.

Tidak hanya harga jual yang berubah, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga tercatat di angka Rp1.791.000 per gram. Layanan buyback ini memungkinkan konsumen untuk menjual kembali emas batangan yang mereka miliki kepada Antam, dengan harga yang disesuaikan dengan kondisi pasar.

Baca Juga:DAM Kembali Gelar HMC 2025 di Bandung, Hadirkan Kreativitas Tanpa Batas5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang, Saldo Bisa Langsung Ditarik

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 11 Agustus 2025

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.022.500
  • 1 gram: Rp1.945.000
  • 2 gram: Rp3.830.000
  • 3 gram: Rp5.720.000
  • 5 gram: Rp9.500.000
  • 10 gram: Rp18.945.000
  • 25 gram: Rp47.237.000
  • 50 gram: Rp94.395.000
  • 100 gram: Rp188.712.000
  • 250 gram: Rp471.515.000
  • 500 gram: Rp942.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.885.600.000

Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan.

0 Komentar