JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi berencana melakukan renovasi total terhadap Gedung DPRD Kota Cimahi yang berlokasi di Jalan Djulaeha Karmita, kawasan Alun-alun Cimahi.
Bangunan yang selama ini menjadi pusat aktivitas legislatif tersebut dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar kelayakan, baik dari segi struktur fisik maupun fungsionalitas ruang, sehingga mendesak untuk segera dilakukan revitalisasi.
Saat ini, proses renovasi tengah memasuki tahap awal berupa lelang jasa konsultansi perencanaan konstruksi atau penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Baca Juga:Gedung Lama DPRD Bandung Barat jadi Rebutan, Pemkab Masih Kaji Opsi PemanfaatanGedung Kepemudaan Tak Kunjung Terwujud, DPRD Kota Cimahi Desak Komitmen Pemerintahan
Berdasarkan informasi resmi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cimahi, lelang DED tersebut telah memasuki tahap penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.535.661.551.
“Sekarang sedang on progress DED dulu untuk tahap awal renovasi. Mudah-mudahan Agustus–September sudah selesai lelang DED,” ujar Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Totong mengungkapkan, pihaknya menargetkan proses penyusunan DED rampung dalam tahun ini agar kebutuhan anggaran renovasi dapat dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2026.
“Targetnya untuk anggaran fisiknya bisa masuk tahun depan, karena kan sekarang sudah mulai pembahasan. Bisa saja renovasinya bertahap atau sekaligus, tergantung ketersediaan persetujuan anggaran nanti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Totong menyatakan skema pendanaan tidak semata-mata akan mengandalkan APBD Kota Cimahi, melainkan juga akan diupayakan melalui pengajuan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
“Berbagai opsi kita coba. Bisa saja mungkin mengajukan ke provinsi atau pusat. Selain tentunya dari APBD Kota Cimahi yang coba diajukan untuk tahun depan,” ungkapnya.
Urgensi renovasi gedung DPRD ini, menurut Totong, tidak hanya dilandasi oleh aspek usia bangunan yang telah lama tidak tersentuh pembaruan besar, tetapi juga oleh kebutuhan mendesak akan ruang kerja legislatif yang lebih representatif dan inklusif. Sejumlah ruangan yang selama ini difungsikan sebagai ruang alat kelengkapan dewan (AKD) dinilai tidak lagi memadai untuk menunjang kinerja legislatif.
Baca Juga:Gedung Baru Mulai Difungsikan, Ketua DPRD KBB Pastikan Tak Ada Lagi Rapat di Hotel6 Tahun Mangkrak, Gedung Baru DPRD Bandung Barat Resmi Difungsikan
“Contohnya, sekarang kan ruang Banmus (Badan Musyawarah) dan Banggar (Badan Anggaran) masuk menyatu. Lebih parahnya lagi, kantor kita belum bersahabat dengan difabel dan lansia (lanjut usia),” jelasnya.
