Masuk Agenda Pemeriksaan Berkas, Tahapan Gugatan 8 Organisasi SMA Swasta ke Dedi Mulyadi Dimulai!

Dok. Tim hukum 8 organisasi sekolah jenjang SMA saat tunjukan berkas gugatannya kepada Gubernur Dedi Mulyadi d
Dok. Tim hukum 8 organisasi sekolah jenjang SMA saat tunjukan berkas gugatannya kepada Gubernur Dedi Mulyadi di PTUN Bandung. Kamis (7/8). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gugatan 8 organisasi sekolah jenjang SMA Swasta yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, kini Kamis (7/8/2025), resmi dimulai di Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel), Tim Hukum 8 Organisasi sekolah jenjang SMA Swasta dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Alex Edward, menyebut bahwa kini telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan berkas gugatan di PTUN Bandung.

“Hari ini sidang pertama, kami melakukan dismisal proses dan menerima nasihat-nasihat dari majelis,” ucapnya saat ditemui di PTUN Bandung, Kota Bandung Kamis.

Baca Juga:Berterima Kasih Digugat FKSS Jabar, Gubernur Demul Beberkan Keterlambatan Bangun SekolahKebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta 

Tak hanya pihaknya, dalam tahapan gugatan yang telah teregister sejak tanggal 31 Juli 2025 lalu dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. itu turut dihadiri oleh pihak tergugat.

Dimana kata Alex, terdapat 3 orang yang mewakili Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yakni dari Biro hukum Pemprov Jabar dan Dinas pendidikan (Disdik).

“Mereka membawa surat perintah dan surat kuasa. Jadi tadi dari pihak tergugat juga hadir, mereka ada 3 orang mewakili dari pihak gubernur (Dedi Mulyadi),” ucapnya .

Sementara disinggung soal tujuan gugatan yang dilayangkannya, Alex menjelaskan bahwa kliennya atau 8 Organisasi sekolah jenjang SMA Swasta meminta agar kebijakan Gubernur yang telah tertuang dalam surat keputusan nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombel hingga 50 orang dapat dihapus atau dibatalkan.

Hal ini dikarenakan, menurut Alex, dengan adanya kebijakan tersebut telah memberikan dampak, khususnya bagi SMA Swasta.

“Karena secara keseluruhan (sekolah swasta) telah mengalami kerugian dengan adanya keputusan gubernur ini. Penerima murid baru di sekolah penggugat ini menjadi berkurang. Disamping berkurang, bahkan telah menyebabkan guru-guru yang tersertifikasi itu tidak memenuhi jam pelajaran. Karena jam pelajaran bagi guru yang sudah tersertifikasi itu harus 24 jam per Minggu,” ungkapanya

Maka dengan hal tersebut, Alex menuturkan bahwa pihaknya akan terus meminta melalui proses gugatan agar kebijakan tersebut dapat segera dicabut oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Baca Juga:Kebijakan Rombel 50 Siswa, Berpotensi Manipulasi Dana BOS hingga Matikan Sekolah Swasta!Matikan Sekolah Swasta, Persatuan Guru NU Jabar Kecam Kebijakan 50 Siswa per Rombel

“Jadi tujuan akhir dari gugatan kami ini adalah kami minta keputusan yang menjadi objek sengketa (kebijakan penambahan rombel) itu dinyatakan batal atau tidak sah. Dan kalau bisa dicabut oleh gubernur,” tuturnya

0 Komentar