JABAR EKSPRES – Proyek ambisius pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang digarap sejak tahun 2023, kian terombang-ambing dalam ketidakpastian.
Memasuki pertengahan tahun 2025, sekolah yang gedungnya disebut telah rampung ini masih gelap status operasionalnya. Izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), prasyarat mutlak menjalankan kegiatan belajar mengajar secara resmi, tak kunjung diperoleh.
Ironisnya, meski bangunan fisik diklaim selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis justru telah memblokir penggunaannya. Alasannya, gedung sekolah tersebut dinilai membahayakan keselamatan jika dipaksakan beroperasi.
Baca Juga:Tak Layani Pemesan Bendera One Piece Meski Jadi Primadona Jelang HUT RI, Pedagang: Takut Melanggar HukumSemarak HUT ke‑80 RI, Pemkab Bogor Gelar Puluhan Kegiatan Meriah Selama Agustus
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII, Widhy Kurniatun, mengakui hal tersebut. “Statusnya SMKN 1 Cijeungjing kini masih ditangani di Kejaksaan Negeri Ciamis dan belum memiliki izin operasional sekolah juga,” tegas Widhy, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing awalnya dimaksudkan untuk memfasilitasi anak usia sekolah asal Kecamatan Cijeungjing. Namun, di tengah jalan, proyek yang berniat mulia ini tersandung masalah serius. Kejari Ciamis menemukan indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pembangunannya.
“Akan tetapi di pertengahan jalan, tampaknya pembangunannya dinilai ada dugaan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis,” ujarnya.
Dampak ketidakjelasan status ini sangat dirasakan calon peserta didik. Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, SMKN 1 Cijeungjing sama sekali tidak membuka pendaftaran. Padahal, di tahun sebelumnya, sekolah ini sempat menerima sekitar 23 siswa. Para siswa tersebut, akibat ketiadaan sekolah induk yang legal, terpaksa menumpang belajar, salah satunya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Desa Cijeungjing.
Menyikapi situasi ini, Dinas Pendidikan melalui KCD Wilayah XIII telah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan masa belajar para siswa.
“Karena tidak kunjung mendapatkan izin operasional sekolah yang tadinya siswa SMKN 1 Cijeungjing, kini sudah ditarik menjadi SMKN 2 Ciamis dan PKBM. Itu sesuai persetujuan orang tua,” jelas Widhy.
Lebih rinci, ia menyebutkan sekitar 20 siswa dialihkan ke SMKN 2 Ciamis, sedangkan 3 siswa lainnya memilih bergabung dengan PKBM karena pertimbangan ekonomi.
Baca Juga:Pemkot Bandung Belum Pastikan Pembelian Angkot Pintar “Angklung”, Dishub: Masih PrototipeTransaksi Digital Diawasi Negara Lewat Payment ID, Langkah Maju atau Ancaman Privasi?
Mengenai nasib bangunan USB SMKN 1 Cijeungjing itu sendiri, Widhy menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan (dilanjutkan) atau menghentikan secara resmi (diputihkan) proyek tersebut sepenuhnya berada di luar kewenangan KCD Wilayah XIII.
