Kritik Pergunu Jabar Soroti Penghapusan Dana Hibah : Berpotensi 'Mematikan' Pesantren

Kritik Pergunu Jabar Soroti Penghapusan Dana Hibah : Berpotensi \'Mematikan\' Pesantren
Aktivitas santri di kawasan Pondok Pesantren Nurul Huda, Jalan Rancabentang Dalam, Ciumbuleuit, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengevaluasi sekaligus menghapus sebagian besar dana hibah untuk pesantren pada tahun anggaran 2025 menuai kritik dari Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Jawa Barat.

Ketua PW Pergunu Jabar, Saepuloh, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah. Namun, dia menekankan bahwa evaluasi semestinya dibarengi dengan perbaikan sistem dan regulasi yang ada.

“Terkait dana hibah yang dievaluasi, pada prinsipnya kami tidak masalah. Tapi evaluasi tersebut harus ada aksi nyata terkait perbaikan regulasi,” ujar Saepuloh saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:Pengamat Politik : Pengibaran Bendera One Piece Simbol KetidakadilanLedakan Sampah Lukai Warga Cimahi, Lurah Dorong Edukasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak serta-merta menyalahkan penerima hibah atas persoalan penyaluran dana di masa lalu. Menurutnya, persoalan muncul karena adanya celah dalam tata kelola yang belum dibenahi.

Saepuloh juga mendorong adanya pembatasan penerima agar dana hibah dapat menjangkau lebih banyak yayasan secara merata. “Yayasan dan pesantren tidak punya alokasi dana resmi. Dana hibah bisa membantu fasilitas dan tenaga pendidik. Ini harus jadi perhatian Pemprov Jabar,” katanya.

PW Pergunu juga menyoroti mekanisme pengajuan hibah yang dilakukan melalui aplikasi SIPD. Menurut Saepuloh, tidak semua pesantren memiliki akses dan kemampuan mengoperasikan sistem tersebut.

Dirinya menilai hanya lembaga tertentu yang memiliki koneksi dan pemahaman yang akhirnya mendapat bantuan, sedangkan pesantren kecil tertinggal.

“Pesantren di pelosok banyak yang tidak tahu cara menggunakan aplikasi. Mereka jadi tidak bisa mengakses bantuan,” katanya.

Saepuloh menyayangkan langkah penghapusan dana hibah, padahal sebelumnya pemerintah menyatakan ingin mengevaluasi, bukan menghapus. Dia mengusulkan agar pemerintah cukup melakukan verifikasi ulang terhadap calon penerima dan pembenahan administrasi.

Dirinya juga mempertanyakan kejelasan alokasi anggaran hibah yang dihapus, karena hingga kini sistem SIPD perubahan belum dibuka. Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi melahirkan ketimpangan perlakuan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga:Ramon Tanque : Mesin Serangan yang Dikhawatirkan Menepi Saat Liga DimulaiMagis! Wiliam Bawa Persib Menang atas Western Sydney Wanderers

“Kalau hibah untuk pesantren dihapus tapi sekolah negeri tetap dapat relokasi anggaran, ini bisa dianggap bentuk diskriminasi terhadap sekolah swasta,” ujarnya.

0 Komentar