Ikuti Hasto, WBP Lapas Jelekong Bebas Setelah Dapat Amnesti

Ikuti Hasto, WBP Lapas Jelekong Bebas Setelah Dapat Amnesti
WBP lapas Jelekong (kiri)bebas setelah mendapat amnesti. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Selain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebanyak 1.178 narapidana lainnya juga memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu penerimanya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong.

Ia adalah Muchtarudin, pria berusia 75 tahun asal Kota Bandung, yang kini bisa disebut sebagai salah satu warga binaan yang beruntung karena mendapat pengampunan dari presiden.

Baca Juga:Danau Bekas Tambang di Citatah KBB Renggut Nyawa Bocah 11 TahunMitra Dago Parahyangan, Komplek Elit yang Kompak Kelola Sampah Secara Mandiri

Sebagai informasi, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang menjadi hak prerogatif Presiden. Pengampunan ini diberikan kepada warga negara yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Di usia senjanya, Muchtarudin harus mendekam di balik jeruji karena tersandung kasus penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP. “Ia divonis penjara 2 tahun,” kata Kalapas Jelekong Ahmad Tohari.

WBP itu telah mendekam sekitar 7 bulan di lapas. Di awal Agustus ini, ia mendapat kabar gembira. Ternyata amnesti yang didapat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengalir ke dirinya.

Pihak lapas turut mendapat surat disposisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Itu terkait keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo.

Surat itupun ditindaklanjuti pihak lapas. WBP itu diberitahu. Kabar itupun seperti seteguk air di hamparan gurun.

Lapas juga menyiapkan berkas administrasi dari WBP yang bersangkutan. Termasuk beberapa prosedur pemeriksaan. Setelah semuanya tuntas, WBP itupun dipersilahkan menghirup udara bebas.(son)

Reporter: Hendrik Muchlison

0 Komentar