JABAR EKSPRES – Kalau kamu adalah seorang guru non ASN, kabar baik datang di tahun 2025 ini! Pemerintah kembali mengucurkan insentif guru non ASN melalui platform Info GTK.
Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kamu dalam dunia pendidikan, meskipun belum mengantongi status ASN atau sertifikasi pendidik.
Insentif ini tidak hanya sekadar bantuan dana, tapi juga bentuk dukungan nyata terhadap guru-guru yang terus mengabdi, baik di jalur formal maupun nonformal.
Baca Juga:Klaim 30 Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 3 Agustus 2025 Sekarang Juga!15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus 2025, Gems Gratis dan Pemain OVR 111 Sekarang!
Nah, supaya kamu nggak ketinggalan, yuk simak semua informasi penting seputar nominal insentif, kriteria penerima, hingga langkah-langkah pengecekannya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Guru Non ASN?
Biar kamu bisa memastikan apakah berhak mendapatkan insentif atau tidak, cek dulu beberapa kriteria penerima insentif guru non ASN 2025 berikut ini:
1. Guru Formal (SD, SMP, SMA/SMK)
- Kamu belum memiliki sertifikat pendidik.
- Bukan ASN.
- Minimal lulusan D4 atau S1.
- Sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Beban kerja kamu sesuai aturan berlaku.
- Tidak perlu masa kerja minimal 17 tahun.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos.
- Terdata di Dapodik.
- Tidak terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di sekolah internasional atau luar negeri.
2. Guru PAUD Nonformal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal ijazah SMA/SMK.
- Aktif mengajar di KB atau TPA yang berada di bawah dinas pendidikan.
- Masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut sampai Januari 2025.
- Terdata di Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
Kalau kamu masuk ke dalam salah satu kategori di atas, besar kemungkinan kamu adalah penerima insentif ini. Tapi ingat, semua data harus valid dan ter-update di Dapodik, ya!
Berapa Nominal Insentif Guru Non ASN 2025?
Tahun ini, terjadi sedikit perubahan pada nominal insentif yang kamu terima. Berikut detailnya:
Guru non ASN formal akan menerima insentif sebesar Rp2.100.000 per tahun, yang dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti tahun sebelumnya.
Guru PAUD nonformal mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
Menariknya, jumlah penerima insentif meningkat drastis dibanding tahun 2024. Dari yang awalnya hanya 67.000 guru, kini bertambah menjadi 341.248 guru. Artinya, peluang kamu untuk menerima insentif ini makin besar!
