Operasi Pekat, 6 Wanita Tuna Susila dan 1 Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor 

Operasi Pekat, 6 Wanita Tuna Susila dan 1 Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor 
Satpol PP Kabupaten Bogor saat mengamankan salah satu wanita di tempat karaoke, Cibinong. Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan enam wanita tuna susila dan satu orang pria hidung belang di tempat karaoke DNZ, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong. Kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut dilakukan pada Rabu (30/7) malam.

Sekretaris Dinas Satpol PP, Anwar Anggana menjelaskan setelah terjaring operasi Pekat itu, pihaknya membawa ketujuh orang tersebut ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengatakan, operasi pekat yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, melakukan asesmen terhadap ketujuh orang tersebut.

Baca Juga:Undang Munawar Terpilih Jadi Ketua Baznas Kota Banjar Periode 2025-2030Satu Lahan Diserahkan, Banyak Aset Kemenag Masih Tersandera Administrasi

“Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendataan, terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut,” kata Anwar, pada Kamis (31/7/2025).

Setelah dilakukan asesmen, Anwar mengungkapkan, enam perempuan itu dinyatakan positif sebagai wanita tuna susila dan dirujuk ke Panti Rehabilitasi, Cibadak, Sukabumi. Sedangkan, untuk satu orang pria yang diamankan, membuat surat pernyataan.

“6 (Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kegiatan tersebut sebagai upaya dari Penegakan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan moralitas pada lingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut didasari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, dan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor : 300.1.2/1709-Tibum tgl 30 Juli 2025.

Reporter: Regi Pratasyah Vasudewa

0 Komentar