Tender Chromebook Diduga Tak Transparan, IAW Desak Audit Forensik

ILUSTRASI: Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus berikan keterangan kepada awak media, baru-
ILUSTRASI: Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus berikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini.(Dok:Disway)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, JAKARTA — Indonesian Audit Watch (IAW) menilai skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bukti nyata adanya praktik shadow government atau kekuasaan informal yang mengatur arah kebijakan dari luar struktur resmi pemerintahan.

Penilaian itu mengemuka setelah Kejaksaan Agung menemukan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang aktif sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Grup tersebut disebut-sebut telah membahas proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah sebelum pejabat resmi menjabat.

“Belum dilantik, belum punya kewenangan, tapi sudah mengatur proyek triliunan rupiah. Inilah ironi negara,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Rabu (30/7).

Baca Juga:Air untuk Warga, Jabatan untuk Keluarga?Laba Bersih J Trust Bank Tumbuh 30,49 Persen di Semester I 2025

Menurut IAW, grup itu bukan sekadar forum informal, melainkan wadah koordinasi antara individu yang memiliki afiliasi dengan korporasi besar, khususnya yang berkepentingan dalam proyek digitalisasi. Kebijakan peralihan sistem operasi sekolah dari Windows ke Chrome OS disebut bermula dari sana.

IAW juga menemukan indikasi penguncian spesifikasi dalam tender nomor P.3462023 di LPSE Kemendikbudristek. Spesifikasi teknis diduga mengarah khusus pada produk Google, seperti Chrome OS, lisensi Google for Education, hingga sistem manajemen perangkat Google.

“Artinya, spesifikasi itu dikunci untuk vendor tertentu bahkan sebelum tender diumumkan,” ujar Iskandar, sembari menyebut keterlibatan entitas berinisial “D” yang pernah diperiksa Kejaksaan.

IAW mencatat, pada periode 2020 hingga 2022, sebanyak 78 persen proyek pengadaan dilakukan tanpa lelang terbuka, sebagian besar melalui penunjukan langsung.

“Ini bukan hanya cacat etika, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.

Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain Pasal 13 dan 21 UU Tipikor, Pasal 12 UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 22 UU Larangan Praktik Monopoli, hingga Pasal 1365 KUH Perdata.

“Mahkamah Agung melalui putusan No. 45 PK/PID.SUS/2023 telah menegaskan bahwa perencanaan pengadaan sebelum pejabat menjabat dapat dikategorikan sebagai konspirasi korupsi,” tegas Iskandar.

Baca Juga:Nekad! Pengunjung Rutan Kelas I Bandung Seludupkan NarkotikaWondr Celebration Warnai Aktivitas Komunitas dan Gaya Hidup

Ia menambahkan, kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi secara global. Skandal serupa pernah menimpa Google di Amerika Serikat, Spanyol, Nigeria, hingga Korea Selatan, akibat kolusi dan pengadaan proyek pendidikan yang tidak sesuai kebutuhan lokal.

0 Komentar