JABAR EKSPRES – Sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) 2025 yang mencapai Rp457,5 triliun, akan dialokasikan untuk tambahan modal Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSK) di Jakarta, Senin.
Menurutnya, suntikan dana dari SAL APBN itu menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak mengganggu lukuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Baca Juga:Meski Hadapi Kemacetan, Warga Dukung Perbaikan Jembatan DayeuhkolotCelah Siber Pemerintah Disindir Hacker, Disdukcapil Cimahi Minta Warga Jangan Panik
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah,” ujarnya, dikutip Selasa (29/7/2025).
“Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” sambungnya.
Adapun empat bank yang diberikan mandat tersebut di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BSI.
Setelah dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN, keempat bank tersebut nantinya akan memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah, yakni 6 persen.
Selain itu, bank-bank tersebut akan memberikan tenor hingga 6 tahun dan masa tenggang 6-8 bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Kendati begitu, Menkeu menegaskan bahwa Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman.
Hal itu diperlukan, agar penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
Baca Juga:Lulusan SMK Dominasi Angka Pengangguran di Bandung Barat, Keterbatasan Sarana Prasarana jadi Penyebab?DP2KBP3A KBB Fokus Pulihkan Trauma Korban Kekerasan Seksual 4 Anak di Cihampelas
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” paparnya.
Sementara itu, Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” kata dia.
Menkeu menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman.
