Ia menyebut bahwa pembangunan rumah subsidi disesuaikan dengan aturan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Aturan ini menyebut bahwa ukuran rumah subsidi ada di angka 60 meter persegi dengan luas maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah, paling rendah ada di 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. “Kita kembali ke undang-undang, kita kembali ke aturan. Iya, tipe 36 minimal ya,” kata dia.
