Alasan Kendala Teknis, Baznas Ciamis Baru Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2022-2023 Pasca Digedor Publik?

Alasan Kendala Teknis, Baznas Ciamis Baru Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2022-2023 Pasca Digedor Publik?
Tangkapan layar laporan keuangan di website resmi Baznas Ciamis hingga Selasa (29/7/2025) pagi masih tahun 2021.
0 Komentar

JABAR EKSRES – Sebuah tindakan yang terlambat dan penuh tanda tanya menyelimuti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis. Baru pada Selasa (29/7/2025) siang, lembaga pengelola dana umat itu akhirnya mengunggah laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 ke situs resminya (https://kabciamis.baznas.go.id/keuangan).

Pengunggahan yang mendadak ini terjadi setelah sebelumnya website tersebut hanya menampilkan laporan hingga tahun 2021, dan yang lebih mengherankan, baru dilakukan setelah adanya konfirmasi dan pertanyaan dari media untuk kebutuhan pemberitaan.

Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Mutaqqin, berusaha memberikan penjelasan melalui pesan tertulis. Ia menyatakan bahwa pengunggahan kini telah lengkap sampai tahun 2023. Ia mengklaim, keterlambatan pengunggahan berkas lantaran ada perubahan website dari website mandiri ke website kantor digital.

Baca Juga:Bagai Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cimahi Naik-TurunFadli Zon Wacanakan Taksir Harga Pusaka hingga Arca Harta Karun Nasional, Mau di Lelang? 

“Beberapa Baznas daerah lain juga mengalami kendala serupa dalam transisi. Tidak ada masalah dengan substansi laporan keuangan itu sendiri, melainkan semata kendala teknis pada platform digital,” katanya.

Namun, alasan yang diberikan oleh petinggi Baznas Ciamis ini justru menimbulkan keraguan yang lebih dalam, bukannya menjawab tuntas pertanyaan publik.

Pertama, transisi sistem website bukanlah alasan yang cukup kuat untuk menunda publikasi laporan keuangan selama hampir dua tahun penuh (untuk tahun 2022) dan setidaknya setengah tahun (untuk tahun 2023), jika asumsi audit selesai akhir tahun lalu).

Laporan keuangan hasil audit adalah dokumen krusial yang menandai akuntabilitas lembaga pengelola dana publik, khususnya zakat yang bersifat amanah dan suci.

Penundaan publikasi yang sedemikian lama, terlepas dari alasan teknis apa pun, secara esensial telah melanggar prinsip transparansi dan hak masyarakat untuk mengetahui.

Kedua, kronologi kejadian sangatlah problematis. Fakta bahwa pengunggahan baru dilakukan setelah ada intervensi dan pertanyaan media membentuk pola yang mengkhawatirkan, seolah-olah transparansi hanya dijalankan ketika ada tekanan eksternal, bukan sebagai komitmen proaktif dan kewajiban moral.

Ini menimbulkan kesan bahwa publikasi dilakukan lebih untuk memenuhi pertanyaan media, ketimbang memenuhi hak dasar masyarakat donatur dan mustahik.

Baca Juga:Perluasan Kantor Pemkab Bandung Barat Mandek, Ganti Rugi Warga Terdampak Hanya Wacana!Angkot Pintar Belum Siap Diterapkan, Baru Berjalan di 2029?

Ketiga, perbandingan dengan Baznas Kota Banjar, daerah tetangga, justru mempermalukan Baznas Ciamis. Website resmi Baznas Banjar telah secara konsisten memuat laporan keuangan mereka hingga tahun 2023, menunjukkan bahwa transisi sistem kantor digital yang diklaim sebagai penghambat utama oleh Baznas Ciamis, ternyata tidak menjadi halangan bagi lembaga sejenis di wilayah berdekatan untuk tetap memenuhi kewajiban publikasi tepat waktu.

0 Komentar