Asep mengakui bahwa salah satu penyebab maraknya parkir liar adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan parkir, termasuk larangan parkir di zona hydrant, zebra cross, hingga jalan nasional dan provinsi. Ia juga menyoroti praktik oknum juru parkir liar yang mengarahkan pengemudi ke lokasi terlarang dan meminta bayaran.
“Walaupun diarahkan jukir, tapi kalau salah jangan mau. Parkirlah di tempat yang benar. Di Bandung itu ada zona pusat, penjaga, dan pinggiran. Bayar resmi saja, jangan sampai dimanfaatkan,” imbaunya.
Sebagai sanksi, Dishub mengenakan denda administrasi bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp255 ribu, roda empat Rp525 ribu, dan roda enam bisa mencapai Rp1.050.000 ribu.
Baca Juga:Upaya Penyelamatan Lingkungan, Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil
“Penertiban ini harus konsisten. Jangan sampai seperti istilah Sunda, obor karari hanya semangat di awal lalu padam,” tegas Asep. (Dam)
Reporter: Sadam Husen Soleh Ramdhani
