Polisi Terus Lakukan Pengejaran, 2 DPO Sindikat Perdagangan Bayi Diminta untuk Menyerahkan Diri!

Polisi Terus Lakukan Pengejaran, 2 DPO Sindikat Perdagangan Bayi Diminta untuk Menyerahkan Diri!
Dok. Polda Jabar saat membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua tersangka kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura berinisial W (Wiwit) dan YY (Yuyun Yuningsih) yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) untuk segera menyerahkan diri.

Dua DPO yang berperan sebagai perantara dan perekrutan korban atau bayi dalam sindikat tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, bahwa hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh tim penyidik.

“Ini masih terus kita lakukan pengejaran. Tapi yang pasti kita harapkan, yang bersangkutan (2 DPO) yang satu (berperan) sebagai perekrut dan yang satunya lagi adalah sindikat yang terkait dengan penampung (para korban), masih berdomisili (diam) di Indonesia dan tidak (lari) keluar negeri,” ucapnya, Sabtu (26/7)

Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Monumen PUMA S.A-330 Pertama di DuniaPanglima TNI Bersama Bupati Bogor Resmikan Tugu Helikopter SA 330 Puma di Simpang Sentul

Hendra mengungkapkan, dalam kasus yang berawal dari adanya laporan penculikan anak di wilayah Kabupaten Bandung tersebut, kini tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah berhasil menetapkan 14 orang tersangka.

Dimana satu orang tersangka berinisial LS alias POPO berperan sebagai agensi di Indonesia yang sebelumnya sempat masuk kedalam DPO dalam kasus sindikat tersebut, telah berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta pada beberapa waktu lalu.

“Sehingga untuk dua DPO lainya (W dan YY), kita masih terus lakukan pengejaran. surat sudah kita layangkan, dan berbagai informasi juga udah kita sampaikan. Sehingga kita berharap, para penyidik bisa segera menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Hendra juga berharap agar dua DPO dapat bisa segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Kami sampaikan kepada (para) DPO, atau saudari Yuyun silahkan untuk mempermudah proses penyidikan dan juga tidak menambah berat dari konstitusi hukum yang akan diberikan, silahkan untuk segera menyerahkan diri, secara sukarela kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditreskrimum, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke wilayah Singapura.

Pasalnya dalam sindikat perdagangan bayi yang telah bersaksi sejak tahun 2023 lalu tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa fakta baru dalam kasus tersebut.

0 Komentar