JABAR EKSPRES – Adanya peredaran buku berjudul Catatan Pribadi Peserta Didik yang memiliki Internasional Book Number ( ISBN ) yang diduga palsu mendapat banyak sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil temuan, telah beredar buku untuk kalangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung dengan judul catatan peserta didik keluaran tahun 2024. Namun buku tersebut memiliki nomer ISBN sama dengan terbitan cetakan awal pada 2021.
Buku Catatan Pribadi Peserta Didik telah beredar sejak 2021 sampai dengan 2024 dengan tampilan sampul yang berbeda. Sedangkan isinya masih sama.
Baca Juga:Menteri PKP dan Gubernur Jabar Luncurkan Pembiayaan Home dari PNM MekarEks Anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Jabar yang Tipu Pakai QRIS Palsu Masih Gentayangan, Kinerja Polisi Dipertanyakan!
Ketika konfirmasi langsung kuasa hukum penerbit Fajar Ramadhani Amin, SH, MH dari Kantor Hukum Amin dan Patners membantah bahwa ISBN yang ada pada buku itu palsu atau tidak terdaftar.
Menurutnya apa yang jadi pemberitaan oleh salah satu media online lokal adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pihaknya sangat menyayangkan berita pada salah satu media online yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Sehingga isi berita terkesan menghakimi.
Isi berita seperti opini atau pendapat pribadi interpretasi wartawan itu sendiri. Padahal harusnya berimbang karena dalam berita tersebut menyebutkan subjek hukum.
Fajar menjelaskan, bahwa buku “Catatan Pribadi Peserta Didik” (CPPD) ditulis oleh para penulis handal yang berasal dari para akademisi yang diterbitkan CV Mekar Ilmu Dua dengan ISBN yang legal.
Berdasarkan keterangan dari website isbn.perpusnas.go.id dijelaskan bahwa buku yang mengalami cetak ulang tidak perlu mengajukan ISBN-nya kembali. Jika buku tidak mengalami perubahan isi.
Fajar mengakui, buku telah cetak ulang tanpa perubahan konten, maka ISBN yang digunakan tetap sama. Sehingga dari buku yang sama akan memiliki ISBN seperti cetakan pertama.
Baca Juga:Terbukti Proyek BTS di Pamulihan Sumedang Belum Kantongi PBG, Tapi Rekomendasi Dinas Sudah Keluar, Ada apa!Golden Future Indonesia Bagikan Bantuan dan Perbaiki Ruang Kelas di Daerah Pelosok Cianjur
‘’Dalam isi bukunya juga tidak terdapat perubahan, terhadap daftar isi dan merubah judul,’’ cetusnya.
Fajar menilai, banyak kalangan menduga bahwa setiap penerbitan cetak ulang buku pada tahun yang berbeda harus memiliki nomer ISBN baru, padahal secara aturan tidak ada.
‘’Ini secara aturan Perpusnas No. 5 Tahun 2022 tidak ada yang menyebutkan ISBN harus ganti tiap tahun, karena isi dari buku itu tidak ada perubahan,’’ ujar Fajar dalam keteranganya, Senin, (22/07/2025).
