Dengan demikian, ketentuan tarif impor baru yang akan efektif mulai 1 Agustus tidak akan berlaku untuk Indonesia.
Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kuartal I 2025 (Januari-Maret) mencatat nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk alas kaki Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 1.855.6 miliar dolar AS.
