Korupsi Rp3 Miliar, Dua PNS KBB Dicopot Sementara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna
0 Komentar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati apabila perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (Wit)

0 Komentar