Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati apabila perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (Wit)
