Mobil Lab COVID-19 Bakal Difungsikan Pemda KBB

Barang bukti perkara ditutupi terpal berada di area parkir Dinas Kesehatan, kompleks Perkantoran Pemda Bandung Barat. Jumat (18/7). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Barang bukti perkara ditutupi terpal berada di area parkir Dinas Kesehatan, kompleks Perkantoran Pemda Bandung Barat. Jumat (18/7). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda Bandung Barat.

Selain Eisenhower, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ridwan Daomara Silitonga, aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Lembang, dan Cristian Gunawan dari pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Baca Juga:Perdagangan Bayi Terungkap! Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung: Anak Wajib Dilindungi Sejak Dalam KandunganBelum Ada Kepastian Realisasi! Konsep Angkot Pintar di Bandung Masih dalam Tahap Wacana

Pengadaan mobil laboratorium keliling itu dilakukan pada 2021 menggunakan anggaran APBD senilai Rp6,07 miliar. Namun, hasil penyelidikan Kejari mengungkap adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Mobil Caravan Mobile Unit yang menjadi barang bukti perkara kini berada di area parkir Dinas Kesehatan, kompleks Perkantoran Pemda Bandung Barat.

Kendaraan tersebut terpantau ditutup terpal biru dan dipasangi garis segel berwarna merah pudar oleh Kejari Kabupaten Bandung sejak 8 Agustus 2024 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Ridwan Abdullah Putra, mengatakan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu putusan final terkait status barang tersebut,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Ia menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait kemungkinan pemanfaatan kembali kendaraan tersebut, mengingat secara fungsi dan kelayakan, mobil laboratorium itu dinilai masih bisa digunakan.

“Setelah ada keputusan hukum tetap (inkracht), pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bisa berupa penyerahan, pemanfaatan kembali, atau langkah hukum lain yang relevan,” jelasnya.

Baca Juga:Usai Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bandung Barat Minta Pengadaan Dievaluasi Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bogor Pasang Rambu Larangan di Simpang Cibinong

Menurut Ridwan, kendaraan Caravan Labkes tersebut secara teknis masih layak fungsi, meskipun tidak optimal 100 persen karena terbatasnya perawatan selama proses hukum.

Ia menambahkan, nilai ideal kendaraan laboratorium keliling sejenis saat pengadaan mencapai lebih dari Rp1 miliar, tergantung pada spesifikasi dan kelengkapan alat di dalamnya. Penilaian nilai terkini akan bergantung pada hasil appraisal resmi jika diperlukan.

“Mobil laboratorium keliling tetap relevan untuk pengecekan cepat dan pelacakan penyakit menular seperti TB, HIV, DBD, maupun kejadian luar biasa lainnya. Namun tentu penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama di wilayah geografis Bandung Barat yang menantang dan luas,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar