Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi yang mengedepankan penggunaan data dan dokumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau badan publik.
Forum ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Kalyana Mandira, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, serta individu-individu yang peduli dengan keterbukaan informasi, Teknologi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi.
Tidak sepatutnya akun resmi pemerintah apalagi Dinas Komunikasi dan kehumasan memposting konten yang justru memperparah perundungan terhadap Neni dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Baca Juga:Industri Pergadaian Marak, OJK Catat Pinjaman Gadai Naik Jadi Rp103 TriliunPraktik Beras Oplosan Merugikan Masyarakat, DPR RI Desak Penindakan
“Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 27 UU PDP; Pasal 66 UU PDP; Pasal 69 UU PDP; Pasal 70 UU PDP,” ungkapnya.(Muhammad Nizar)
