Aplikasi Chevron FIX SCAM, Member Harus Bayar Pajak Hingga 50 Persen

Pajak di aplikasi Chevron
Pajak di aplikasi Chevron
0 Komentar

JABAR EKSRPES – Aplikasi penghasil uang Chevron yang menggunakan cara investasi untuk mendapatkan keuntungan bagi anggotanya, sudah menunjukkan tanda-tanda scam.

Sejak 11 Juli 2025 lalu, aplikasi mulai menerapkan pembayaran pajak bagi anggotanya yang ingin melakukan penarikan.

Hal ini disampaikan melalui surat edaran resminya yang dibagikan website aplikasi dan juga dibagikan oleh para leader di seluruh grup diskusi dan komunikasi di WhatsApp dan Telegram.

Baca Juga:Solusi Jika BSU Rp600.000 Belum Juga Cair Sampai Pertengahan Juli 2025Pengakuan Leader Aplikasi OMC Palu Setelah Diciduk Polda Sulteng

“Sehubungan dengan pemantauan sistem kami, teridentifikasi aktifitas keuangan tidak biasa terkait instrumen “BURSA PERMATA” pada platform ini,” tulis pengumuman tersebut sebagai pembuka.

“Sesuai dengan kerangka regulasi ASEAN dan kewajiban kepatuhan, platform telah melakukan koordinasi resmi dengan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangja Komoditi (coFTRA) untuk memulai penyelidikan bersama terstruktur.” lanjut aplikasi.

Hal ini sedikit janggal, mengingat aplikasi Chevron sendiri diketahui belum terdaftar di OJK sebagai aplikasi resmi, sehingga operasionalnya di Indonesia masih belum sepenuhnya legal.

Pada kalimat berikutnya, aplikasi membuat kebijakan baru mengenai penerapan pajak bagi anggota yang akan melakukan penarikan.

“Sebagai komitmen perlindungan hak anggota dan keamanan sistem, diberlakukan kebijakan penarikan dana bertingkat efektif segera,”

Yang dimaksud dengan kebijakan penarikan dana bertingkat adalah besaran pajak disesuaikan dengan waktu yang diinginkan untuk pencairan, diantaranya :

– Proses pencairan dalam 24 jam dikenakan pajak sebesar 50 persen dari besarnya saldo yang dimiliki di aplikasi, dana yang dicairkan akan diterima dalam 1 hari kerja.

Baca Juga:Mengungkap Rahasia Manfaat Medis dari Gerakan Sholat yang Jarang Diketahui4 Mobil Toyota yang Disebut Produk GAGAL, Ada di Garasimu?

– Pencairan dalam 48 jam dikenakan pajak sebesar 30 persen dari besarnya saldo yang dimiliki di aplikasi. Dana yang dicairkan akan diterima dalam 2 hari kerja.

-Pencairan dalam 96 jam dikenakan pajak sebesar 15 persen dari besarnya saldo yang dimiliki di aplikasi. Dana yang dicairkan akan diterima dalam 4 hari kerja.

Selain tiga ketentuan tersebut, aplikasi juga menambah 3 pengumuman lain, yakni :

1. Biasa pajak minimum Rp50.000
2. Pembayaran biaya pajak merupakan prasyarat wajib untuk proses penarikan dana
3. Slot berifikasi perbankan dibatasi kuota orang harian (reset setiap pukul 10.00 WIB).

Penerapan pajak ini biasanya terjadi pada aplikasi ponzi yang sudah SCAM, diduga kuat aplikasi Chevron juga mengalami hal yang sama.

0 Komentar