“Sehingga jikalau misal estimasi dulu bidang tanah di Indonesia ada 120 juta bidang, apabila setahun itu 500 ribu, maka pendaftaran bidang ini akan terpetakan sampai ratusan tahun lamanya,” sambungnya.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah melaksanakan program yang dinamakan PTSL, di mana pembuatan sertifikat dilakukan secara sistematis di setiap desa.
Kemudian dari tahun 1960 sampai dengan 2017, lanjutnya, seluruh kota dan kabupaten yang diestimasikan sebanyak 1 juta bidang.
Baca Juga:Bentuk Komitmen Nyata kepada Pelanggan, Midea Electronics Indonesia Luncurkan Program “1 Tahun Rusak, Ganti Baru”SIJORI Jadi Regional Gateway AI Asia Tenggara, Indonesia Tunjukkan Posisi Strategis
Dan saat ini, kata ia, dari tahun 2017 hingga saat ini yakni tahun 2025, sudah selesai sebanyak 400 ribu bidang.
“Alhamdulillah selama 7 tahun ini, kami sudah menyelesaikan dan memberikan sertifikat langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, angka ini begitu sangat masifnya program pemerintah ini, dan hal ini jelas sangat membantu, baik pada masyarakat maupun negara. “Semoga target ini semoga tercapai,” harapnya.
“Program PTSL ini didukung dari anggaran dari pusat dan kami hanya melaksanakan saja, di mana seluruh pembayarannya sudah ditanggung oleh negara,” pungkas Iim.*
