Fauzan menjelaskan bahwa pelaku parkir wajib mendaftar ke Dishub KBB, meskipun hanya memiliki lahan sempit. Hal ini untuk menghindari manipulasi lahan parkir dan memastikan kewajiban terhadap daerah tetap berjalan.
“Misalnya seseorang punya tempat buat 10 kendaraan, itu bisa didaftarkan ke kita. Nanti kewajiban ke kas daerahnya kita hitung,” jelasnya.
Dengan skema ini, Dishub ingin mengakomodasi potensi parkir legal yang tersebar, namun tetap dalam koridor hukum dan aturan.
Baca Juga:Ekonom: Realisasi APBD Jabar Masih On the Track, Melambat karena Proyek InfrastrukturRudy Susmanto Siap Dorong Penguatan Pelestarian Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dan Puncak
Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang selama ini tidak optimal. Selain itu, dengan sistem yang tertib dan digital, masyarakat pun akan mendapatkan kepastian pelayanan dan keamanan saat menggunakan lahan parkir publik.
Langkah ini sekaligus menjawab tantangan daerah yang terus tumbuh, dengan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi dan kompleksitas ruang parkir yang semakin beragam.
Dengan dukungan lintas sektor dan komitmen dari Dishub, program “Om Juki” dan target “Zero Parkir Ilegal” diharapkan menjadi contoh pembenahan sektor pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal parkir, ini soal bagaimana uang rakyat dikelola dengan benar dan layanan diberikan secara adil,” tandasnya. (Wit)
