JABAR EKSPRES – Deputi Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, Bambang, yang juga menjabat sebagai Pembina Media Perkebunan, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya konferensi dan eksibisi yang diadakan oleh Media Perkebunan. Acara ini turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Kementerian Koordinator, pelaku usaha, akademisi, hingga lembaga seperti BPDPKS.
“Saya diundang untuk memberikan arahan sekaligus membuka acara. Ini adalah forum yang luar biasa, menggabungkan diskusi, edukasi, dan eksibisi dari hulu hingga hilir industri kelapa sawit,” ujar Bambang.
Peran Media dan Edukasi Masyarakat
Bambang menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif, baik kepada masyarakat dalam negeri maupun internasional, khususnya terkait peran strategis industri kelapa sawit nasional.
Baca Juga:Sekda Jabar: Realisasi Belanja dan Pendapatan Kita Justru di Atas NasionalBanjir Langganan Masih Bayangi Cimahi, Pemkot Siapkan Serangkaian Langkah Strategis
“Kelapa sawit adalah penyelamat hutan tropis dunia, sumber energi dan pangan masa depan. Dunia internasional perlu memahami bahwa sawit adalah potensi besar yang harus dijaga dan dikembangkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah energi fosil habis, sawit akan menjadi salah satu tumpuan energi terbarukan dan pangan global.
Tantangan dan Peluang Industri Sawit
Dalam sesi konferensi, Bambang juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri sawit nasional, di antaranya produktivitas yang masih rendah dan kampanye negatif dari negara pesaing.
“Produktivitas kita masih sekitar 5 ton per hektar. Ini perlu ditingkatkan dengan standar teknis dan perbaikan dari sisi onfarm,” jelasnya.
Namun demikian, ia optimistis melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan media, industri kelapa sawit akan semakin kuat dan berdaya saing global.
Peran Strategis Karantina
Sebagai perwakilan dari Badan Karantina Indonesia, Bambang menegaskan bahwa institusinya memiliki peran sentral dalam menjaga sumber daya hayati Indonesia, khususnya dari ancaman masuk dan keluarnya organisme pengganggu tumbuhan serta menjamin keamanan pangan.
“Kami menjaga agar setiap produk ekspor bebas dari organisme pengganggu dan aman dikonsumsi. Sertifikat karantina menjadi jaminan negara atas produk yang diekspor. Ini bukan untuk mempersulit, tapi justru melindungi,” tegasnya.
Baca Juga:Mengunjungi Taman Supratman Usai PerbaikanBelum Ada Lanjutan, Pedagang Cihaurgeulis Masih Menanti Gedung Baru yang Belum Pasti
Ia menyinggung bahwa aturan seperti Peraturan Badan Karantina Nomor 5 hanya perlu dikomunikasikan lebih baik agar dipahami oleh pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan, bukan penghambat.
